fajarbanten.com - Dalam rangka mendorong penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran, Komite Advokasi Daerah (KAD) Banten melakukan sosialisasi pebelian migas lewat aplikasi My Pertamina.
Dengan memasukan NIK, nantinya kelas ekonomi pembeli LPG dapat terdeteksi. Sehingga penggunaan LPG sistemnya tidak terlalu terbuka seperti saat ini.
Anggota KAD Banten Bidang Migas, Yudi mengatakan, sosialisasi penggunaan LPG subsidi tepat sasaran dalam rangka mengejawantahkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023..
“Tujuannya mewujudkan pasokan LPG memadai agar di akses masyarakat dengan harga terjangkau,” katanya, Selasa 09 Mei 2023.
Ia menyebutkan, sosialisasi diikuti oleh agen yang berada di kabupaten kota. Secara bertahap agen diminta mengedukasi masyarakat agar membawa KTP dalam pembelian LPG bersubsidi agar tervalidasi di My Pertamina.
“Mereka sudah secara bertahap mengadakan sistem pembelian LPG bersubsidi kepada masyarakat. Peluang LPG yang beredar masih terbuka. Sangat berdampak pada tidak tepat sasaran yang ditujukan pemerintah membantu masyarakat miskin,” ujarnya.
Sistem pembelian lewat My Pertamina dilakukan secara sampling yang ditunjuk di beberapa kabupaten kota bahkan telah diterapkan diseluruh pangkalan yang ada di Banten.
Sehingga target pemerintah pusat pembelian LPG bersubsidi lewat My Pertamina secara keseluruhan di 2024 dapat terwujud.
“Sementara ini memfilter tingkat kelayakan. Kita bertahap mengadakan sampling per kabupaten kota mencoba uji coba melalui aplikasi telah disiapkan, memvalidasi pangkalan sebagai ujung tombak,” tuturnya.
ditambahkan Yudi, menghimbau bagi yang tingkat kehidupan mampu untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi. Dikarenakan subsidi LPG tersebut untuk masyarakat yang kurang mampu.
Ia menerangkan, harga eceran tertinggi (HET) disesuaikan dengan potret masyarakat di kabupaten kota. Sejauh ini di Banten HET LPG bersubsidi mulai dari Rp16 ribu hingga Rp19 ribu.
“HET kita sudah dapat rekomendasi pejabat wilayah kab kota menyesuaikan potret, di Banten penembusan pangkatan Rp16 ribu, HET tertinggi tidak boleh di atas Rp19 ribu,” terangnya.(Rijal)