Fajarbanten.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dinilai tutup mata mengabaikan kendaraan truk sumbu tiga yang masuk perkotaan Pandeglang pada saat malam hari.
Padahal, jalur perkotaan tersebut tidak diperbolehkan untuk kendaraan truk sumbu tiga. Namun masih saja ada beberapa truk yang melintasi wilayah perkotaan.
"Iya se-malam saya lihat ada truk besar melintas di Jalan Raya Ciekek-Majasari. Harusnya ditindak dong," keluh Jamal, warga Pandeglang, Rabu 10 Mei 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Atang Suhana mengklaim, sudah menerjunkan petugas di lapangan untuk memberikan teguran kepada truk sumbu tiga yang melintas di perkotaan.
"Setiap malam petugas beroperasi untuk menindak tegas truk sumbu tiga masuk kota, dan kita alihkan ke lintas timur AMD," katanya.
Atang menjelaskan, truk sumbu tiga tidak boleh masuk perkotaan. Sebab, jalan protokol perkotaan Pandeglang hanya digunakan untuk kendaraan kecil.
"Iya jalan raya dari Cigadung, Alun-alun, Majasari sampai Cipacung tidak boleh digunakan kendaraan sumbu tiga. Tapi dialihkan ke lintas AMD," terangnya. (Asep)