fajarbanten.com - Seiring dengan makin menurunnya kasus covid-19 dan dibarengi dengan adanya kelonggaran aktivitas di fasilitas umum masyarakat yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Fasilitas hiburan bioskop di Kota Tangerang mulai buka pada hari Kamis 16 September 2021.
Seperti halnya di TangCity Mal yang membuka fasilitas bioskop dengan sejumlah peraturan bagi pengunjung, sesuai dengan Instruksi diatas dan Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 180/3566-Bag.Huk/2021 tentang PPKM Level 3 di Kota Tangerang.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku OPD yang memiliki tupoksi terkait, memiliki kewajiban untuk menjamin kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan aturan yang berlaku saat ini di fasilitas tersebut.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Ubaidillah Ansar bersama jajarannya pun meninjau pembukaan bioskop di TangCity Mal tersebut.
“Hasil tinjauannya clear and clean. Waktu itu kan sudah bioskop sempat dibuka dan sekarang juga pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Kata dia, ada sejumlah peraturan yang harus dilakukan pihak mal dalam membuka bioskop, sehingga bisa ditaati para pengunjung.

Aturan tersebut, calon penonton harus sudah divaksinasi dua kali. Lalu, calon penontonnya wajib melakukan scan barcode terlebih dulu aplikasi Peduli Lindungi, serta transaksi dengan cashless.
“Harus divaksinasi dua kali, kami juga pastikan di dalam studio, aturan duduknya 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Jadi aturannya, satu bangku terisi, satunya
lagi dikosongkan, begitu seterusnya,” ungkapnya.