fajarbanten.com - Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melakukan razia gabungan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Legok, Kota Serang. Sabtu 30 Oktober 2021 dinihari.
"Karena di Povinsi Banten masih diberlakukan PPKM level 3, jadi dimana semua tempat-tempat yang berkumpul jam 00:00 harus sudah bubar dan protokol kesehatan pun harus dijalankan," ujar Rahmat Gunawan selaku Kepala Seksi Sosial Kemasyarakatan Provinsi Banten saat ditemui di THM Kota Serang.
Rahmat Gunawan juga menjelaskan razia ini bertujuan untuk menelusuri peredaran minuman keras yang beredar di Kota Serang.
"Kita juga melakukan razia ini untuk menelusuri peredaran minuman keras dan mengurangi timbulnya ancaman ketentraman dan ketertiban," jelasnya.
Rahmat menambahkan, bahwa razia yang digelar kali ini turut melibatkan Polisi Militer dari Polres Serang Kota. "Kita berharap dilaksanakannya razia kali ini bisa membuat jera," harapnya.(Ferdinan)