Fajarbanten.com – Guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,2 miliar, Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Pandeglang, menertibkan sejumlah penunggak pajak reklame di Kabupaten Pandeglang.
Penertiban reklame yang menunggak pajak ini dilakukan di wilayah wajib pajak di Jalan Protokol, Cigadung sampai Cipacung dengan cara menempeli stiker “Reklame Ini Belum Bayar Pajak” pada reklame tersebut.
Baca Juga: 'Ngomongin PKS', Jadi Wadah Kritik Anak Muda Banten
Kabid Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Pandeglang, Yunisa mengatakan, dari beberapa reklame yang ditertibkan sudah ada yang melunasi tunggakan pajak selama satu tahun. Hanya saja, masih ada satu reklame milik Pusat Gadai yang masih menunggak.
“Alhamdulillah setelah kita tertibkan, para wajib pajak ini mau melunasi tunggakan. Tinggal satu lagi, yakni reklame milik Pusat Gadai. Kalau tidak dilunasi saja sampai akhir bulan November terpaksa kami turunkan,” kata Yunisa, Selasa 15 November 2022.
Baca Juga: KPU Petakan 33 Lokasi Khusus
Dikatakan Yunisa, saat ini PAD pajak reklame sebesar Rp1,2 miliar sudah tercapai. Meski demikian, kata dia, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penertiban pajak reklame untuk menggenjot pendapatan.
“Target PAD sudah tercapai bahkan lebih, pendapatan yang terkumpul dari pajak reklame saat ini mencapai Rp1,3 miliar. Artinya ada kelebihan, akan tetapi kami akan terus menertibkan reklame yang masih menunggak,”ujarnya. (Asep)