Fajarbanten.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang lakukan penertiban reklame liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan lingkungan, tepatnya di Jalan Raya Serang - Pandeglang yang terpasang di sepanjang jalan trotoar.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Pandeglang Teguh Hermanto mengatakan, pihaknya melakukan pencabutan reklame karena sudah melanggar keindahan lingkungan
"Jadi saat ini kita sedang pembersihan reklame yang langgar mengganggu keindahan lingkungan, ini tugas pokok Satpol PP dalam hal ini Perda K3 melanggar keindahan lingkungan, seperti kita lihat dipasangnya di tengah trotoar dengan cara merusak vaping blok" katanya, Rabu 14 Desember 2022.
Menurutnya, pencabutan reklame liar itu di lakukan karena sudah melanggar aturan, untuk itu kata dia, pihak sponsor bisa langsung datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait masalah perizinannya tersebut.
"Nanti setelah ini mungkin dari pihak sponsor bisa menghubungi kami di kantor, untuk lebih jelasnya lagi masalah perizinannya, karena ini sudah merusak fasilitas negara yah fasilitas umum yaitu trotoar, saat ini kita lakukan penyisiran reklame yang ada di Pandeglang terutama di jalan protokol," ujarnya.
Teguh menambahkan, dirinya akan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali perijinannya tersebut.
"Paling nanti kita akan mengeluarkan pemberitahuan ke DPMPTSP untuk meninjau kembali soal perizinannya, tidak menutup kemungkinan akan dicabut," tambahnya. (Asep)