Fajarbanten.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) cafe 21 yang berada di Kampung Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, belum mengantongi izin resmi.
" Berdasarkan data di kami belum ada
Izin untuk rumah cafe 21. Sudah kita cek mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Online Single Submission atau OSS, yang ada hanya sektor perdagangan makanan eceran dan minuman semua, tapi tidak ada menunjukan untuk kegiatan cafe," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, Jumat 3 Februari 2023.
Dikatakan Eric, pihaknya sudah melakukan upaya koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang untuk menertibkan THM yang tidak berizin. " Kami sudah lakukan koordinasi juga dengan Satpol PP bahkan datanya pun sudah kita kasih, karena ranah penertiban adanya di satpol PP bukan di kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntara mengatakan, akan menertibkan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). "Kita akan lakukan pengawasan dulu, baru kita ada tindakan, setelah hasil pengawasan didapat, dari hasil tersebut nanti kita lihat ada izinnya atau tidak," katanya.
Dikatakan Bunbun, pihaknya akan turun dalam waktu dekat ini untuk mengecek langsung ke lokasi. " Dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan minggu depan kita rencanakan,"pungkasnya. (Asep)