Diduga Tak Kantongi Izin, THM Cafe 21 Terancam Ditutup

- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:15 WIB

Fajarbanten.com - Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Kampung Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, terancam di tutup. Sebab THM tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Fraksi Demokrat, Endang Sumantri, berjanji akan turun ke lokasi jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak segera menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe 21.
" Kita kasih waktu dulu untuk Satpol PP untuk mengecek langsung, jika minggu ini tidak dilakukan penertiban, kami (komisi I Red) akan turun langsung ke lokasi tersebut,"tegasnya, Senin 6 Januari 2023.

Menurut Endang, pihaknya selalu membahas dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan Satpol PP, soal penertiban pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi.
" Setiap rapat koordinasi, kami selalu memberi masukan ke pihak Satpol PP selaku penegak Perda. Untuk bagaimana melakukan penertiban, bukan hanya THM saja melainkan tempat usaha yang memang tidak berizin dan tidak taat akan aturan Perbup maupun Perda,"katanya.

Lebih lanjut Endang mengatakan, keterangan yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya mengetahui izin makanan eceran, bukan izin cafe ataupun tempat hiburan malam. " Kita liat dulu, karena keterangan DPMPTSP izinnya hanya makanan eceran, apakah memang THM atau seperti apa, kalau memang cafe tersebut terbukti menjadi tempat hiburan malam harus ditutup. Kita khawatir jika tidak ditutup, tempat tersebut jadi praktik prostitusi dan peredaran miras,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) cafe 21 yang berada di Kampung Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, belum mengantongi izin resmi.

" Berdasarkan data di kami belum ada
Izin untuk rumah cafe 21. Sudah kita cek mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Online Single Submission atau OSS, yang ada hanya sektor perdagangan makanan eceran dan minuman semua, tapi tidak ada menunjukan untuk kegiatan cafe," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, pada Jumat 3 Februari 2023. (Asep)

Editor: R. Dede

Terkini

Tayo Resmi Pimpin HMI Pandeglang

Senin, 20 Maret 2023 | 06:48 WIB
X