Fajarbanten.com - Sebelumnya ramai diberitakan pada malam tahun baru minggu, 01 Januari 2023, telah terjadi penggerebekan oknum jaksa berduaan dengan pria lain di kamar hotel berinisial RM (30) yang diketahui merupakan oknum pengacara.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh suami sah dari oknum jaksa dengan didampingi pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung.
Terkait hal tersebut, Sekertaris DPD PPKHI M. Rian Ali Akbar, S.H. angkat bicara.
"Banyak teman-teman wartawan yang menanyakan status oknum pengacara tersebut, apakah merupakan anggota dari OA (Organisasi Advokat) PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia)," ujar Rian, Senin (02-01-2023).
Menurut Rian, pihaknya kini sedang menyelidiki apakah benar oknum inisial RM (30) benar anggota DPD PPKHI Lampung atau bukan.
"Selama saya menjadi sekertaris PPKHI belum ada anggota PPKHI yang pernah terlibah masalah hukum di lampung atau pun di luar lampung, karena selama ini anggota PPKHI selalu menjaga kode etik advokat," terang Rian.
Rian menegaskan, yang bersangkutan jika benar anggota PPKHI, tidak hanya dikenakan sanksi kode etik, dan jika juga ditemukan unsur pidananya yang bersangkutan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pengacara atau advokat tidak kebal hukum jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Rian Ali Akbar.(**)