Fajarbanten.com - Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Konsultasi Teknis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Rabu 25 Mei 2022.
Dalam kegiatan ini hadir 2 orang narasumber dari Kesbangpol dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut membahas tentang peran dan program yang di miliki Kesbangpol kota Serang dalam pemberdayaan eks napi teroris serta penyuluhan dan pencegahan paham radikalisme.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Wali Pemasyarakatan.
SPPN merupakan dasar penilaian perilaku Narapidana selama menjalani pembinaan di dalam Lapas agar dapat dilakukan penilaian yang objektif oleh petugas pemasyarakatan / wali pemasyarakatan. tercapainya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggung jawabkan dalam rangka pemenuhan hak - hak narapidana dan Terselenggaranya revitalisasi pemasyarakatan serta pencapaian target kinerja oleh UPT Pemasyarakatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang berharap penerapan instrumen SPPN ini dapat memaksimalkan program pembinaan di dalam Lapas serta meningkatkan produktivitas warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. (Dede).