Oleh :
Yoga Nugraha Liawan
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama
Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
Diversi adalah suatu upaya pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan kaku menjadi alternatif penyelesaian demi kepentingan terbaik bagi anak. Diversi di atur dalam undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No.11 Tahun 2012.
Seorang anak dalam melakukan tindak pidana tidak hanya didasari oleh keinginan dalam diri-Nya, melainkan ada faktor pendukung baik di keluarga maupun lingkungan yang lebih mendominasi seorang anak dalam melakukan tindak pidana tersebut. Peran orang tua berupa perhatian dan juga nasehat terhadap anak yang sedang beranjak remaja merupakan faktor utama dalam menentukan masa depan bagi anak tersebut. Anak-anak saat ini cenderung mencari jati diri dengan flashback ke masa tahun 2000an, dimana tawuran dan perkelahian menjadi tiket utama untuk mencari jati diri.
Menurut Pasal 8 & 9 UU SPPA No.11 Tahun 2012 disebutkan syarat diversi, antara lain Diversi harus dilakukan melalui musyawarah dengan dihadirkan anak tersebut dan orang tuanya, pekerja sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan melalui pendekatan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Diversi sendiri juga memiliki syarat-syarat untuk dilakukannya, yaitu :
- Ancaman pidana kurang dari 7 tahun
- Bukan Residivis / Pengulangan Tindak Pidana