Lebih Dari Sepekan, Belum Ada Parpol Ajukan Daftar Bacaleg ke KPU Cilegon

- Selasa, 9 Mei 2023 | 18:54 WIB
Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi (Takin)
Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi (Takin)

FAJARBANTEN.COM - Sudah lebih dari sepekan dibuka, belum ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.

KPU sendiri diketahui telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Cilegon untuk Pemilu Serentak 2024 mulai 1-14 Mei 2023.

"Sampai hari ini, memang belum ada Parpol yang datang ke KPU, dari Parpol mengaku belum final membereskan beberapa persyaratan calon-calon," kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi ditemui di Kantor KPU Cilegon, Selasa  09 Mei 2023.

Terhitung 9 hari sejak dibuka, belum ada satu pun Parpol yang mengajukan daftar nama anggotanya yang akan maju dalam kontestasi Pileg 2024.

Untuk itu, Irfan Alfi mengimbau agar seluruh pimpinan dan jajaran pengurus Parpol teliti dalam melengkapi berkas persyaratan bacaleg yang akan diajukan.

"Kami mengimbau kepada para pimpinan Parpol agar sebelum ke KPU  berkomunikasi dengan Helpdesk (Pemilu) pada proses pendaftaran dipastikan betul semua persyaratan pencalonan, itu harus betul diperhatikan," ujarnya

"Manfaatkan waktu semaksimal mungkin, karena di regulasi (pengajuan bacaleg) itu hanya sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," tambahnya.

Irfan juga mengingatkan, agar Parpol dapat sesegera mungkin mengajukan ke KPU nama-nama bacaleg yang akan ikut dalam Pileg 2024.

"Jadi selain daripada itu kan sudah tidak ada lagi pendaftaran, kalau sesuai dengan regulasi pendaftaran. Sebetulnya lebih baik di awal atau pertengahan, agar pada saat kemudian ada berkas tidak lengkap, itu masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Karena kalau ada beberapa hal misalkan tidak bisa kita toleransi berdasarkan regulasi, ya terpaksa kita kembalikan berkasnya (bacaleg tidak dapat ikut dalam kontesasi Pileg 2024)," pungkasnya.(Takin)

Editor: Rahman Malik

Tags

Terkini

Perindo Lebak Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:53 WIB
X