• Sabtu, 30 September 2023

Pengamat Sebut Perampingan OPD di Banten Bisa Lumpuhkan Roda Pemerintahan

- Rabu, 16 November 2022 | 14:07 WIB
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul (Kajian Politik Nasional)
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul (Kajian Politik Nasional)

FAJARBANTEN.COM mengkritik usulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Menurut Adib, implementasi perampingan OPD membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sinkronisasi data dan administrasi ditiap-tiap OPD, kesiapan sumber daya manusia, termasuk ketersediaan infrastruktur penunjang harus terlebih dahulu disiapkan secara matang. Jangan sampai, perampingan OPD menimbulkan masalah baru, terutama soal tumpang tindih kewenangan dan perizinan.

“Daripada bicara soal perampingan OPD, baiknya PJ Gubernur Banten fokus pada kinerjanya. Apakah selama ini kerjanya sudah maksimal? Lalu apa hasilnya?, karena sampai hari ini tidak ada kebijakan yang konkret dalam upaya membangun kesejahteraan masyarakat Banten," ujarnya Rabu, 15 November 2022.

Selain itu, Adib menegaskan, perampingan OPD yang dilakukan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2023 bisa berdampak serius pada pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Banten.

"Pasalnya APBD 2023 sudah disahkan sesuai dengan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini, sehingga jika terjadi perampingan OPD, APBD tahun 2023 terancam tidak bisa direalisasikan," katanya.

Sehingga Adib mengingatkan Pj Gubernur Banten agar berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melakukan perampingan OPD. Karena berpotensi akan mengganggu pelayanan publik, bahkan melumpuhkan penyelenggaran pemerintahan di Provinsi Banten. Terlebih upaya penerapan perampingan ini dilakukan oleh Pj Gubernur menjelang 6 bulan masa jabatannya habis.

“Masa jabatan PJ Gubernur itukan maksimal satu tahun, dan akan dievaluasi oleh Mendagri. Jika masa jabatannya tidak diperpanjang, maka ini akan menjadi masalah baru bagi Penjabat selanjutnya, begitu pun sebaliknya, apakah diwaktu yang terbatas proses adaptasi perampingan dapat dilakukan dengan cepat dilingkungan OPD? dan lagi-lagi nanti masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini di Pemprov Banten terdapat 22 dinas dan 9 badan. Tapi dalam raperda penggabungan itu, 22 dinas itu akan dipangkas menjadi 15 dinas saja. Sedangkan dari 9 badan akan dikurangi menjadi 6 badan.

Adapun 15 dinas yang digabungkan yakni, Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan serta perpustakaan. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan kawasan permukiman, serta bidang pertanahan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta bidang kebakaran. Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dinas Perhubungan dan transportasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan transportasi.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi informatika, bidang statistik, dan bidang persandian serta kearsipan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi, usaha kecil dan menengah. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan. Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan serta kehutanan.

Sedangkan, 6 badan yang telah dirampingkan yakni, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penunjang bidang pendidikan dan pelatihan serta kepegawaian.

Halaman:

Editor: R. Dede

Tags

Terkini

Survei Pilpres IPO, Prabowo Kian Tak Terbendung

Jumat, 16 Juni 2023 | 21:06 WIB
X